Secara de facto Gampong Ujong Kareung dibentuk pada tahun 1968, Keuchik pertama dipimpin oleh M. Hasan Yusuf. Secara de jure Kelurahan Ujong Kareung dikukuhkan pada tahun 1980 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 140. 502/1980. Lurah pertama dijabat oleh Abdul Rahman. Namun pada tahun 2009, berdasarkan Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2009, Status Kelurahan Ujong Kareung berserta kelurahan lainnya yang ada di lingkungan Pemerintahan Kota Sabang kembali dihapus dan dirubah namanya menjadi Gampong.
Gampong Ujong Kareung merupakan salah satu dari 8 (delapan) Gampong yang terletak didalam kawasan Pemerintahan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang. Luas wilayah Gampong Ujong Kareung adalah ± 500.000 Ha, dan terbagi kedalam 4 (empat) Juroeng, yaitu Jurong Mata Ie, Jurong Lhoek Igeuh, Jurong Meriam dan Jurong Damai, dengan Jumlah penduduk tercatat sebanyak 616 jiwa (Akhir Tahun 2017).
Nama Mata Ie (Sumber Air) diambil sebab didalam kawasan tersebut terdapat banyak sumber air yang mengalir sehingga sebagian dari kawasan Gampong Ujoeng Kareung diberi nama Mata Ie.
Lhoek Igeuh di ambil sebab pada awal-awal terbentuknya Gampong Ujong Kareung, pada kawasan tersebut terdapat banyak batang Buloeh (Sejenis bambu kecil) sebelum banyak dihuni oleh masyarakat.
Disebutkan Jurong Meriam dikarenakan pada kawasan tersebut banyak ditemukan meriam bekas beserta serpihannya yang merupakan bekas peninggalan belanda pada zaman Perang Dunia ke II.
Sementara diberi nama Jurong Damai, dikarenakan bahwa gambaran umum peta wilayah Gampong Ujong Kareung berbentuk empat persegi, dan letak pusat kawasan pemukiman berada ditengah-tengah kawasan Gampong, sehingga atas kesepakatan masyarakat pada saat itu diberi nama Juroeng Damai.